SUPLEMEN
PENGINTEGRASIAN PENGURANGAN RESIKO BENCANA
KE DALAM EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
Bahan suplemen ini ditujukan untuk membantu sekolah/madrasah dalam menemukenali/mengidentifikasi ancaman bencana dan mengkaji resiko dampak bencana yang dihadapi sekolah/madrasah, sebagai bagian dari proses Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M).
Atas dasar penilaian resiko dampak bencana ini, sekolah/madrasah diharapkan dapat menentukan pilihan tindakan Pengurangan Resiko Bencana menurut jenis dan tingkatan ancaman bencana yang dihadapi sekolah/madrasah, untuk bisa dimasukkan ke dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Kerja Sekolah (RKS)
|
Gempa Bumi adalah kejadian alam akibat pergeseran lempeng bumi atau meletusnya gunung berapi, yang berakibat pada pergerakan permukaan bumi. Gerakan permukaan bumi ini dapat meruntuhkan bangunan rumah, gedung, sekolah/madrasah, jembatan dan jalan. Gempa bumi dapat diikuti oleh bahaya tambahan seperti kebakaran, benda-benda jatuh, atau bahkan banjir akibat bendungan rusak. Gempa bumi dapat mengakibatkan jatuhnya benda-benda yang terletak di atas, meruntuhkan bangunan sekolah/madrasah, dan menjebak murid dan guru di dalam reruntuhan bangunan. |
Tsunami adalah gelombang besar yang diakibatkan oleh adanya perubahan dasar laut atau badan air yang terjadi akibat gempa bumi, letusan gunung berapi atau longsoran bawah laut. Gelombang yang terjadi menjalar dengan kecepatan dan elevasi yang tinggi di lautan dan ketika mencapai daratan dapat menjadi banjir bandang yang sangat dahsyat berakibat merusak benda-benda yang dilewatinya. Gelombang tsunami dapat menghancurkan dan menghanyutkan bangunan rumah, sekolah/madrasah, perkantoran dan bangunan publik lainnya yang terletak di pinggir pantai atau pada jalur air yang dekat dengan laut. |
Banjir adalah kejadian di mana air menggenang dalam waktu tertentu pada daerah yang biasanya tidak digenangi air. Banjir terjadi saat kapasitas air melebihi daya tampung sungai, danau, rawa atau penampung air lainnya. Kejadian ini dipengaruhi oleh intensitas curah hujan, lamanya hujan, kondisi topografi, kondisi tanah, dan kondisi tutupan lahan. Banjir dapat menggenangi bangunan sekolah/madrasah atau menghanyutkan peralatan di dalamnya. |
Tanah Longsor adalah pergerakan batuan atau tanah secara menurun menuju kaki suatu lereng. Longsor dapat terjadi akibat gempa bumi, banjir dan letusan gunung berapi. Tanah longsor juga terjadi ketika kekuatan dari batuan atau tanah yang membentuk lereng dilampaui oleh tekanan massa lereng dan benda-benda di atasnya. Pengurangan kekuatan tanah ini dapat disebabkan oleh meningkatnya kandungan air, meningkatnya sudut kemiringan lereng, berkurangnya pohon penyangga kemiringan tanah serta bertambahnya beban di permukaan lereng. Tanah longsor dapat menimpa, menggeser atau menimbun bangunan sekolah/madrasah. |
Kebakaran adalah kejadian dimana api menghanguskan bangunan rumah, sekolah/madrasah dan bangunan publik lainnya. Kebakaran gedung dan pemukiman pada dasarnya diakibatkan oleh kelalaian manusia terutama dalam hal pemilihan bahan yang mudah terbakar, pemakaian alat-alat pembakaran yang menyalahi aturan, atau pemasangan instalasi listrik yang salah dan pemakaian alat-alat elektronik yang mengakibatkan arus pendek dan percikan api. Kebakaran dapat juga disebabkan oleh api dari kompor atau alat pemanas laiinya. Kebakaran dapat merusak bangunan sekolah/madrasah dan menjebak murid dan guru di dalam kungkungan api. |
|
B.1. Beberapa Pengertian Dasar Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan resiko bencana | |
Ancaman (Hazard) adalah suatu kejadian atau peristiwa alam yang dapat menimbulkan ancaman bencana, seperti getaran permukaan tanah akibat gempa bumi, luapan air akibat tsunami atau banjir, dan tanah longsor serta kebakaran. |
Gambar yang menjelaskan ancaman bencana tanah longsor, keterpaparan (exposure) sebagian bangunan sekolah/madrasah terhadap bongkahan batu yang sewaktu-waktu bisa runtuh, serta kerentanan murid dan guru yang berada di dalam bangunan sekolah/madrasah. |
Keterpaparan (Exposure) adalah keadaan di mana manusia berada di hadapan arah ancaman sehingga berpotensi terkena dampak langsung jika suatu kejadian alam terjadi. Kejadian alam yang tidak mengenai manusia bukanlah suatu bencana. | |
Kerentanan (Vulnerability) adalah suatu keadaan yang menyebabkan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi bahaya. Anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan penyandang cacat umumnya termasuk kaum rentan. | |
Kapasitas (Capacity) adalah kemampuan-kemampuan khusus yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk menghadapi keadaan darurat bencana. Kapasitas terbangun melalui pengenalan dan pelatihan penanggulangan bencana. |
B.2. Analisis Sederhana Resiko Bencana Sekolah/madrasah Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan YA (Y) atau TIDAK (T) | Y | T |
Gempa Bumi | Sekolah/madrasah kami berada pada wilayah rawan ancaman gempa bumi | ||||
Sekolah/madrasah kami berlokasi di daerah yang pernah terkena gempa bumi besar sebelumnya | |||||
Bangunan sekolah/madrasah kami bukan bangunan yang dirancang tahan gempa | |||||
Pintu kelas dan gerbang sekolah/madrasah kami tidak cukup lebar untuk penyelamatan saat gempa | |||||
Sekolah/madrasah kami belum membuat jalur evakuasi dan tempat berkumpul saat kejadian gempa bumi | |||||
Sekolah/madrasah kami belum memperoleh atau melakukan pelatihan dan simulasi untuk kejadian bencana gempa bumi | |||||
Tsunami | Sekolah/madrasah kami berada pada wilayah yang rawan terjadinya kejadian bencana alam tsunami | ||||
Sekolah/madrasah kami berlokasi di daerah yang pernah terkena bencana alam tsunami sebelumnya | |||||
Rancangan sekolah/madrasah kami belum memiliki rancangan yang aman dari tsunami | |||||
Sekolah/madrasah kami belum membuat jalur evakuasi dan tempat berkumpul yang aman saat kejadian tsunami | |||||
Sekolah/madrasah kami belum memperoleh atau melakukan pelatihan dan simulasi untuk kejadian bencana tsunami |
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan YA (Y) atau TIDAK (T) | Y | T | |||
Longsor | Sekolah/madrasah kami berada pada daerah berlereng curam yang sewaktu-waktu bisa longsor | ||||
Sekolah/madrasah kami berlokasi di daerah yang pernah terkena bencana tanah longsor sebelumnya | |||||
Sekolah/madrasah kami sangat dekat dengan lokasi pusat kejadian bencana tanah longsor sebelumnya | |||||
Rancangan sekolah/madrasah kami belum memperhitungkan ancaman tanah longsor yang ada di sekitar | |||||
Sekolah/madrasah kami belum memperoleh atau melakukan pelatihan dan simulasi untuk penyelamatan dari tanah longsor | |||||
Banjir | Sekolah/madrasah kami berada pada wilayah yang rawan terhadap kejadian banjir | ||||
Sekolah/madrasah kami berlokasi di daerah yang dekat dengan aliran sungai yang dapat meluap | |||||
Sekolah/madrasah kami pernah mengalami bencana banjir sebelumnya | |||||
Rancangan | |||||
Sekolah/madrasah kami belum memperoleh atau melakukan pelatihan dan simulasi untuk kejadian bencana banjir | |||||
Kebakaran | Sekolah/madrasah kami berada pada wilayah permukiman padat yang rawan kebakaran | ||||
Rancangan sekolah/madrasah kami belum memperhitungkan resiko bencana kebakaran | |||||
Pintu kelas dan gerbang sekolah/madrasah kami tidak cukup lebar untuk penyelamatan saat kebakaran | |||||
Sekolah/madrasah kami belum membuat jalur evakuasi dan tempat berkumpul saat kejadian kebakaran | |||||
Sekolah/madrasah kami belum memperoleh atau melakukan pelatihan dan simulasi untuk kejadian bencana kebakaran | |||||
Sekolah/madrasah kami belum memiliki prosedur keselamatan saat terjadi kebakaran |
Untuk masing-masing ancaman di atas:
Jika semua jawaban Y, sekolah/madrasah memiliki risiko yang SANGAT TINGGI
Jika lebih banyak jawaban Y, sekolah/madrasah memiliki resiko yang TINGGI
Jika lebih banyak jawaban T, sekolah/madrasah memiliki resiko yang SEDANG
Jika semua jawaban T, sekolah/madrasah memiliki resiko yang RENDAH
|
Secara umum idealnya aspek Keselamatan Sekolah (School Safety) merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kalaupun belum menjadi standar wajib, aspek keselamatan merupakan kebutuhan mendasar bagi berlangsungnya proses belajar mengajar yang aman, nyaman dan melindungi.
Bagi sekolah/madrasah yang memiliki resiko SANGAT TINGGI, TINGGI dan SEDANG dari hasil analisis sederhana di atas, maka disarankan agar sekolah/madrasah merujuk ke Suplemen tentang Pengintegrasian Tindakan Pengurangan Resiko Bencana kedalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang tersedia pada Modul Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/Madrasah.
oo0oo-
SUPLEMEN
PENGINTEGRASIAN TINDAKAN PENGURANGAN RESIKO BENCANA
KEDALAM RENCANA KEGIATAN SEKOLAH (RKS) DAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT)
Petunjuk: Lembar suplemen ini dimaksudkan untuk membantu sekolah/madrasah dalam menindak lanjuti hasil Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS) tentang Pengurangan Resiko Bencana kedalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), melalui penentuan pilihan-pilihan tindakan yang kongkrit untuk meningkatkan Keamanan dan keselamatan Sekolah (School Safety) dari resiko bencana.
|
Tidakan Struktural: upaya yang memerlukan perubahan-perubahan fisik |
Penguatan bangunan sekolah/madrasah |
Pembuatan jalur penyelamatan (Escape route) |
Pembuatan tempat berkumpul (Assembly area) |
Perubahan penggunaan ruangan atas pertimbangan unsur keselamatan |
Pembuatan tanda-tanda peringatan dan petunjuk jalur penyelamatan |
Pelebaran pintu keluar yang membuka jalur penyelamatan untuk menghindari penumpukan |
Penggantian jendela dengan bahan yang tidak mudah pecah (seperti menggunakan kaca es) |
Penyediaan bangunan unit kesehatan sekolah/madrasah yang tahan gempa |
Perbaikan struktural lain yang dirasa perlu |
Tindakan Non Struktural: upaya yang memerlukan perubahan-perubahan non-fisik |
Evaluasi diri kerentanan bangunan, tata letak dan penempatan barang-barang sekolah/madrasah terhadap bencana dan ancaman keselamatan yang lain |
Penyusunan prosedur tetap penyelamatan saat terjadi bencana |
Pelatihan tim manajemen sekolah/madrasah, guru dan siswa tentang prosedur keselamatan |
Simulasi dan pelatihan kejadian bencana dan prosedur keselamatan |
Pembuatan materi-materi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) terkait bencana |
Mengintegrasikan materi terkait bencana dan penanggulangannya ke dalam mata pelajaran yang relevan (seperti: IPS (Geografi), IPA, dan Lingkungan Hidup) |
Pembentukan Tim Siaga Bencana di lingkungan sekolah/madrasah |
Pembuatan poster dan petunjuk evakuasi dan tindakan penyelamatan ketika terjadi bencana |
Mempersiapkan cadangan logistik untuk kesiapsiagaan bencana yang dirasa paling mungkin terjadi |
Perbaikan non-struktural lain yang dirasa perlu |
|
Jangka Pendek |
Evaluasi diri kerentanan bangunan, fasilitas dan lingkungan sekolah/madrasah terhadap berbagai jenis bencana |
Perbaikan sistem pengelolaan sekolah/madrasah agar memiliki prosedur keselamatan |
Penyadaran akan pemahaman pentingnya mitigasi bencana dan prosedur keselamatan |
Pelaksanaan kegiatan simulasi dan latihan keselamatan menghadapi bencana |
Jangka Menengah/Panjang |
Perbaikan fasilitas sekolah/madrasah agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan menghadapi bencana |
Penataan ulang penggunaan ruang kelas, jalur gang, gudang dan lapangan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas |
Pemindahan sebagian atau keseluruhan bangunan sekolah/madrasah ke kawasan yang lebih aman dari bencana |
|
Langkah awal: idealnya, untuk sekolah/madrasah yang hasil analisis resiko bencana dalam EDS menunjukkan resiko yang SANGAT TINGGI, TINGGI dan SEDANG, maka unsur Keselamatan Sekolah (School Safety) harus menjadi bagian dari kondisi sekolah/madrasah yang diharapkan (bagian dari visi dan misi). Jika Keselamatan Sekolah/ Madrasah merupakan bagian dari tujuan pengembangan sekolah/madrasah, maka tujuan tersebut bisa diturunkan ke dalam sasaran, kegiatan dan rencana kerja tahunan.
Jangka waktu perencanaan: Pada umumnya pilihan tindakan STRUKTURAL dapat dikerjakan dalam JANGKA MENENGAH/PANJANG, sedangkan pilihan tindakan NON-STRUKTURAL dapat dikerjakan dalam JANGKA PENDEK. Di dalam mekanisme BOS, rencana jangka menengah/panjang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah/RKS (4 tahunan), sedangkan rencana jangka pendek dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selanjutnya rencana-rencana tersebut dituangkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Contoh-contoh kegiatan Jangka Pendek |
Membentuk tim siaga bencana sekolah/madrasah |
Melakukan evaluasi diri kerentanan bangunan dan lingkungan sekolah/madrasah dari resiko bencana |
Menyusun prioritas rencana perbaikan untuk mengurangi kerentanan bangunan dan lingkungan sekolah/madrasah |
Menyusun dan melembagakan prosedur tetap penyelamatan saat terjadi bencana |
Melakukan simulasi dan pelatihan penyelamatan saat terjadi bencana |
Mendapatkan atau membuat poster dan melakukan kampanye penyadaran prosedur keselamatan saat bencana |
Mengevaluasi secara berkala peningkatan budaya keselamatan di sekolah/madrasah |
Contoh-contoh kegiatan Jangka Menengah/Panjang |
Pelebaran pintu-pintu kelas dan pintu gerbang sekolah/madrasah untuk mempermudah penyelamatan saat terjadi bencana |
Pembuatan rambu-rambu petunjuk arah, jalur evakuasi dan penyediaan tempat berkumpul (assembly area) |
Merenovasi untuk penguatan struktur bangunan inti sekolah/madrasah agar tahan gempa |
Pengaturan kembali tata letak ruangan dan peralatan untuk mempermudah proses penyelamatan |
|
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Koordinator Program BOS Binsar Marpaung Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Gedung E, Lantai 15 Jakarta Selatan, 10270 Tel: 021-5725061, 5725613 Fax: 021-5725613 | ||
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Koordinator DAK Rehabilitasi Sekolah Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Gedung E, Lantai 5 Jakarta Selatan, 10270 Tel: 021-5725061, 5725613 Fax: 021-5725613 | ||
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL Pusat Data dan Informasi Dr. Sutopo Purwo Nugroho Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Tel: 021-3442734, 3442985, 3443079 Fax: 021-3505075 Email: sutopopn2011@yahoo.com | ||
BPBD Provinsi/Kab/Kota atau Kantor Kesbanglinmas |